DalilNaqli tentang shalat Jumat terdapat pada Q.S surat. SD. SMP. SMA SBMPTN & UTBK. Produk Ruangguru. Beranda; SMP; Pendidikan Agama Islam; Dalil Naqli tentang shalat Jumat terdapat pada Q.S RG. Rangga G. 07 Maret 2022 04:16. Pertanyaan. Dalil Naqli tentang shalat Jumat terdapat pada Q.S surat. Mau dijawab kurang dari 3 menit?
Salahsatu jenis zakat adalah zakat mal. Yang dimaksud dengan zakat mal yaitu . a. zakat jiwa c. amal jariyah b. zakat harta d. zakat benda 7. Perhatikan daftar jenis harta berikut ini! 1) emas dan perak 2) harta perniagaan 3) peternakan 4) hasil pertanian Jenis harta yang nisabnya setara dengan emas 93,6 gram adalah . a. 1 dan 3 d. 2 dan 4.
DBeberapa contoh perhitungan zakat sederhana. D.1.Ternak Unggas (ayam,bebek,burung dan sebagainya) dan perikanan. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar =4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas,dan zakatnya 2,5% Menurut UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat ,pasal 14 point (3) :
BahstulMasail NU Bab 2 : Menghitung Zakat Uang A. Nishab 1. Dalil Nishab Emas 2. Dalil Zakat Perak B. Haul 1. Dalil 2. Ikhtilaf C. Nilai Zakat 2,5% 1. Dalil 2. Contoh D. Tiap Tahun E. Kepemilikan Bersama F. Akumulasi Uang Yang Tersebar 1. Berbagai Mata Uang 2. Harga Jual atau Harga Beli? Penutup Zakat
Memahamidalil naqli mengenai pelaksanaan qurban dan aqiqah. Memahami ketentuan pelaksanaan qurban dan aqiqah. Memahami tata cara pelaksanaan qurban dan aqiqah. Memahami manfaat aqiqah dan qurban melalui data-data dan informasi dari media cetak atau elektronik. Memahami kendala pelaksanaan qurban berdasarkan data-data dan informasi dari media
za4sNx. - Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf. Zakat sendiri berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq 5, demikian dikutip laman Badan Amil Zakat Nasional Baznas.Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya. Harta tersebut melewati haul. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Perintah Zakat Fitrah Perlu diketahui bahwa sesungguhnya kewajiban berzakat telah ditetapkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” QS. At-Taubah 103وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” QS. Al-Baqarah 43Kemudian dari ayat-ayat ini terbentuklah ijma ulama terkait hukum wajib zakat. Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ala Syarh Ibnu Qasim al-Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman 270-271Secara lebih rinci, berikut ini adalah beberapa ayat yang berbicara dan atau berkenaan dengan zakat Al Baqarah ayat 42, 84, 110, 177, 277 Al-Baqarah ayat 267 Annisa ayat 77 dan 162 Al-Maidah ayat 12 dan 55 Al-A’raaf ayat 156 At-Taubah ayat 5, 11, 18, dan 71 QS. At-Taubah ayat 60 QS. At-Taubah ayat 103 Al-Anbiya ayat 73 Al-Hajj ayat 41 dan 78 An-Nur ayat 37 dan 56 An-Naml ayat 3 Luqman ayat 4 Al-Ahzab ayat 37 Fushilat ayat 7 Al-Mujadillah ayat 13 Al Muz’amil ayat 20 Al-Bayyinah ayat 5 Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah Berikut ini adalah sejumlah syarat untuk melakukan zakat mal dan zakat fitrah. 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut Milik penuh. Halal. Cukup nisab. Haul. 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut Beragama Islam. Hidup pada saat bulan ramadan;. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri. Sebagaimana dikutip channel YouTube Baznas, terdapat 3 tujuan utama dalam konsep maqasidu zakah, yaitu dimensi keimanan, melahirkan pribadi atau masyarakat yang sakinah, dan dimensi ekonomi. Baca juga Surah Al-Insyirah Ayat 1-8 Bacaan, Arti dan Kandungannya Ayat-Ayat Al Quran Tentang Puasa & Arti Surah Al Baqarah 183-187 Bacaan Surah Al-Maidah Ayat 2 Arti & Makna Tentang Tolong-Menolong - Sosial Budaya Penulis Maria UlfaEditor Yulaika Ramadhani
Peternakan merupakan satu dari 5 objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun jenis ternak yang tertuang di dalam bunyi eksplisit nash dan wajib dizakati ada tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Adapun syarat wajib zakat untuk peternakan ada 6, yaitu 1 muzakkinya harus Islam, 2 merdeka, 3 hewan merupakan milik sempurna, 4 mencapai nishab batas minimum wajib zakat, 5 sudah satu tahun dalam perawatan, dan 6 digembalakan. Satu di antara 6 syarat ini, jika tidak terpenuhi, maka ketentuan zakatnya bisa berubah menjadi dua macam. Pertama, berubah statusnya menjadi peternakan niaga, sehingga zakatnya pun berubah menjadi zakat tijarah zakat niaga/perdagangan, khususnya bila niat awal memang untuk tujuan diperdagangkan. Seperti kasus peternakan sapi, kambing, dan berbagai peternakan lainnya, dengan catatan bisa ditaksir harganya dengan qimah nilai uang. Dasar dari wajibnya zakat tijarah perdagangan pada kasus peternakan produktif ini, adalah عن الحسن البصريِّ رحمه الله قال إذا حضر الشَّهرُ الذي وَقَّتَ الرَّجُلُ أن يؤدِّيَ فيه زكاته، أدَّى عن كلِّ مالٍ له، وكلِّ ما ابتاعَ مِنَ التِّجارة، وكلِّ دَينٍ إلَّا ما كان ضِمارًا لا يرجوه Artinya Dari al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, ia berkata “Apabila tiba bulan di mana seorang laki-laki telah ditetapkan wajibnya ia membayar zakat, maka ambil zakat itu dari setiap harta yang dimilikinya, dari setiap barang yang dibelinya untuk niaga, dan dari setiap piutang yang dimilikinya kecuali bila utang itu masiih samar bisanya untuk ditunaikan.” Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, h. 892. Adapun dasar cara menghitungnya sebagai urudl al-tijarah harta modal dagang di akhir haul adalah إذا حلَّتْ عليك الزَّكاةُ؛ فانظر ما كان عندك مِن نقْدٍ أو عرَضٍ للبَيعِ، فقوِّمْه قيمةَ النَّقد، وما كان من دَينٍ في مَلاءةٍ فاحسِبْه، ثم اطرحْ منه ما كان عليك من دَينٍ، ثم زكِّ ما بَقِيَ Artinya “Bila tiba saat dirimu mengeluarkan zakat, maka telitilah harta yang ada di sisimu, antara lain harta naqdin dirham dan dinar, harta dagang, lalu taksirlah dengan nilai naqd. Dan bila ada harta kekayaan yang masih terdapat dalam bentuk piutang, maka hitunglah. Kemudian potong darinya tanggungan utangmu, lalu tunaikan zakat untuk harta yang tersisa.” ِAbu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 891. Dalam riwayat yang lain, dari Ibrahim al-Nakhai rahimahullah, disebutkan يُقَوِّمُ الرَّجُلُ متاعَه إذا كان للتِّجارةِ، إذا حَلَّت فيه الزَّكاة، فيزكِّيه مع مالِه Artinya “Seorang muzakki dipersilahkan menaksir harta yang dimilikinya bilamana harta itu harta niaga. Kemudian setelah tiba waktunya mengeluarkan zakat, maka tunaikan ia dari harta tersebut.” ِAbu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 893 Dasar patokan harga yang dijadikan pedoman penghitungan adalah harga hewan di hari ketika zakat tersebut wajib ditunaikan. Sebuah atsar riwayat Jabir ibn Zaid rahimahullah قوِّمْه بنحوٍ مِن ثَمَنِه يومَ حلَّت فيه الزَّكاة، ثم أخرجْ زكاتَه Artinya “Tetapkan nilainya berdasar harga di hari zakat tersebut sudah masuk wajib ditunaikan. Lalu keluarkan zakatnya darinya!” Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 890 Persentase zakat yang wajib dikeluarkan adalah dari modal yang ada. Hal ini berdasar riwayat مقدارُ الزكاة الواجِبُ إخراجُه في عروض التِّجارة، هو رُبعُ العُشرِ؛ باتِّفاقِ المَذاهِبِ الفِقهيَّةِ الأربَعةِ Artinya “Kadar zakat yang wajib dikeluarkan dalam urudl al-tijarah adalah seperempatnya sepersepuluh berdasar kesepakatan ulama empat mazhab.” al-Aini, al-Binayah Syarhu al-Hidayah, Riyadl Muassisah al-Risalah, tt. juz 3, h. 386. Alhasil, bila ada pengusaha peternakan produktif berupa sapi misalnya 5 ekor 20 juta rupiah dengan harga saat tiba haul, maka zakat akan dapat dihitung sebagai berikut Harga total urudlu al-tijarah = 5 x 20 juta = 100 juta sudah lebih dari nishab emas, yaitu sebesar juta rupiah. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan = x 100 juta = juta rupiah. Pendapat Kedua, adalah tidak wajib dizakati. Sudah pasti dalam hal ini juga berlaku adanya illat hukum, yaitu 1 pemiliknya bukan muslim, dan 2 kurang dari satu nishab, 3 belum mencapai haul, 4 bukan milik sempurna, dan 5 pemiliknya adalah seorang budak, dan 6 tidak niat untuk diperdagangkan, melainkan dijual hanya bila diperlukan saja. Kelima illat alasan yang pertama disebut sebagai illat yang mu’tamad karena umumnya memang berlaku untuk zakat ternak sebagaimana tertuang dalam kitab. Sementara itu illat yang keenam, merupakan illat yang mu’tamad karena umum berlaku untuk zakat tijarah. Jadi, tanpa keberadaan niat diperdagangkan qashdu al-tijarah, maka status hewan ternak yang tidak digembalakan menjadikan ia bukan termasuk bagian dari urudl al-tijarah barang dagang. Sebab, dalam urudl al-tijarah, tersimpan makna istinma’ produktif. Dan tidak diragukan lagi, bahwa isimna’ ini hanya ada dan melekat pada harta tijarah. Selain harta tijarah, andaikan ada perkembangan, maka perkembangan itu adalah memang sudah menjadi watak asli dzat harta / hewan sendiri. Dan ini yang mengecualikan hewan tanpa digembalakan itu sebagai yang dikeluarkan dari wajibnya zakat. Alhasil, bila ada qashdu al-tijarah, maka hewan ternak tersebut kembali menjadi masuk wajib zakat disebabkan niat tijarah-nya itu. Nah, bila pemilik peternakan di Indonesia juga dikenakan syarat keharusan digembalakan, maka menjadikan objek produktif istinma’ hewan ternak , menjadi objek yang keluar dari wajibnya zakat. Padahal, umumnya, para pemilik peternakan produktif ini adalah para hartawan di wilayah peternakan itu berada. Di Indonesia mungkin ada beberapa daerah yang memiliki padang stepa, seperti Nusa Tenggara Timur, dan daerah lainnya. Di sana memang terdapat hewan-hewan yang masuk kategori digembalakan. Hanya saja permasalahannya kemudian adalah jenis hewannya saja. Jika masuk kategori 3 hewan yang manshush, yaitu unta, kambing dan sapi, maka wajib dikeluarkan zakatnya, khususnya bila telah mencapai ketentuan nishab dan haul. Sementara di lain daerah, peternakan itu biasanya dirawat dalam bentuk dikandangkan, dan dengan niat diambil produksi dagingnya, telurnya, atau bulunya. Untuk itu, sangat layak bila mereka-mereka ini dikenakan zakat tijarah sebab qashdu al-tijarahnya tersebut. Wallahu a’lam bi al-shawab. Ustadz Muhamamad Syamsudin, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Kabupaten Gresik; dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Zakat dengan Hasil Tanaman, Foto dok PixabayZakat mal merupakan salah satu ibadah yang wajib diamalkan bagi tiap-tiap muslim yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat. Zakat yang ditunaikan oleh umat muslim ini nantinya akan diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat mal. Untuk dapat mengetahuinya, berikut ini adalah ulasan singkat mengenai zakat mal dan orang yang berhak Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat MalDalam Islam, zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang hukumnya wajib dikerjakan bagi umat Islam. Dalam buku berjudul Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya By Dr. Qodariah Barkah, Dr. Peny Cahaya Azwari, MBA., Ak., CA., Saprida, Zuul Fitriani Umari, 202065 menjelaskan bahwa zakat mal adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dan dengan syarat mal ini dihitung dari kepemilikian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas, perak, harta perdagangan dan atau kekayaan lainnya yang telah mencapai nisab atau batas ketentuan harta wajib dizakatkan. Zakat ini hukumnya wajib diamalkan, sehingga tidak ada alasan yang diperbolehkan untuk meninggalkan menunaikan zakat mal kecuali bagi orang yang belum memenuhi syarat yang mal diamalkan dengan tujuan membersihkan harta yang kita miliki dari hak orang lain. Selain itu, dengan zakat, harta yang kita manfaatkan akan lebih memberikan keberkahan dan juga pahala yang tak hingga. Zakat mal yang ditunaikan ini nantinya akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima zakat mal. Ketentuan golongan orang yang berhak menerima zakat mal ini ditentukan dalam Alquran surat At Taubah berikut iniاِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٦٠Artinya Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. At Taubah60Berdasarkan ayat tersebut, orang yang berhak menerima zakat mal hanya terdiri dari 8 golongan saja yaitu fakir, miskin, budak, orang yang terlilit utang gharim, mualaf, kaum fisabilillah, musafir yang kekurangan bekal dan juga amil mengenai orang yang berhak menerima zakat dalam artikel ini dapat menjadi wawasan baru bagi Anda. Semoga bermanfaat. DA
Oleh Dian Ekawati 3/4/2022, 84517 AM Artikel Zakat hewan ternak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan zakat mal atas hewan ternak yang dimiliki, seperti kambing atau sapi. Berdasarkan hadist riwayat Muslim no 988 dari Jabir bin Abdillah ra, disebutkan bahwa Rasulullah rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّيْ حَقَّها إِلَّا أُقْعِدَ لَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقَاعِ قَرْقَرٍ تَطَؤُهُ ذَاتُ الظِّلْفِ بِظِلْفِهَا وَتَنْطَحُهُ ذَاتُ الْقَرْنِ بِقَرْنِهَا لَيْسَ فِيْهَا يَوْمَئِذٍ جَمَّاءُ وَلَا مَكْسُوْرَةُ الْقَرْنِ… “Tiada pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali kelak pada hari kiamat ia akan di-duduk-kan di pelataran Qarqar, selanjutnya ia akan diinjak oleh hewan yang berkaki dengan kakinya dan ditanduk oleh hewan yang bertanduk dengan tanduknya. Kala itu tak ada hewan yang berkaki pincang atau yang tak utuh tanduknya…” HR. Muslim Sedangkan untuk syaratnya sendiri, Asy- Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata “Bagi orang yang memiliki 5 ekor unta unta betina yang diambil susunya – yang dipelihara untuk dijual -, jika ia digembalakan lebih dari setengah tahun maka zakatnya adalah seekor kambing. Jika seseorang memiliki ±2 ekor unta, sedang dia adalah seorang petani dan ia memiliki usaha perdagangan dan unta-unta tersebut untuk dijual. Maka zakat unta itu dihitung bersama barang dagangannya”. Beliau juga melanjutkan “Seeorang yang memiliki 30 real. Disamping bersama badui, ia juga memiliki unta dan kambing. Namun masing masingnya nishab. Jika hewan-hewan itu untuk diperdagangkan maka zakatnya dihitung setelah haul setahun kemudian ditambahkan dengan 30 real. Semua harta tersebut dizakati dengan ukuran satu per empat belas. Namun jika hewan ternak tersebut tidak diperdagangkan, maka hewan-hewan tersebut dizakati dengan zakat gabungan – kambing dan unta jika telah mencapai nishab dan telah mencapai haul –setahun-. Sumber Wahhab, Muhammad. 2013. Fiqih Salafi. Bandung Rabiut-Tsani Alharomain. 2019. “Zakat Peternakan Begini Ketentuannya”. memberikan ancaman jika tidak,%D8%A7%D9%84%D9%92%D8%BA%D9%8E%D9%86%D9%8E%D9%85%D9%90 %D8%B5%D9%8E%D8%AF%D9%8E%D9%82%D9%8E%D8%AA%D9%8F%D9%87%D9%8E%D8%A7 %D9%88%D9%8E%D9%81%D9%90%D9%89 %D8%A7%D9%84%D9%92%D8%A8%D9%8E%D9%82%D9%8E%D8%B1%D9%90 %D8%B5%D9%8E%D8%AF%D9%8E%D9%82%D9%8E%D8%AA%D9%8F%D9%87%D9%8E%D8%A7%E2%80%A6 . Diakses pada 04 Maret 2022 pukul 1534 Related Posts
dalil naqli tentang zakat mal peternakan